Gagasan pendirian organisasi asosiasi profesi IGRC (Indonesian Governance Risk Compliance) berawal dari diskusi oleh beberapa pelaku atau praktisi, pengamat, dan konsultan terkait dengan upaya penguatan penerapan manajemen risiko yang lebih terintegrasi pada organisasi di Indonesia. Diskusi yang telah dilakukan sejak tahun 2017.
Bersamaan dengan itu, sejak tahun 2012, OCEG (Open Compliance Ethic Group) dari USA, tengah mendorong gagasan untuk mendorong organisasi bisnis agar mampu mengimplementasikan praktik tata kelola (governance), manajemen risiko (risk), dan kepatuhan (compliance) guna mewujudkan kinerja berprinsip (principled performance). Gagasan OCEG dikenal dengan konsep GRC Capability yang dituangkan dalam 2 (dua) dokumen utama yang mereka sebut “red book” dan “burgundy book”. Berbagai tanggapan dan reaksi muncul dari berbagai pihak, baik bersifat mendukung maupun menolak.
Selanjutnya forum diskusi yang tidak direncanakan sebelumnya; karena berlangsung saat bertemu dalam forum pelatihan atau seminar, dan diskusi di dunia maya; menyepakati untuk menyelenggarakan diskusi memperdalam konsep “GRC Capability” maupun “principled performance” yang digagas oleh OCEG.
Pada pertengahan tahun 2018, CENTROIS (Centre for Corporate Governance and Risk Management Studies) memfasilitasi kegiatan benchmarking GRC ke Australia, bekerjasama dengan University of Queensland (UQ). Kegiatan diikuti oleh wakil peserta dari organisasi publik, BUMN, BUMD maupun perbankan..
Sejak kegiatan benchmark GRC ke Australia, maka diskusi berjalan semakin intens. Terbesitlah gagasan untuk mendirikan asosiasi profesi terkait dengan implementasi sinergi GRC. Salah satu tujuan pendirian asosiasi dimaksud adalah untuk merumuskan model GRC yang cocok dengan kultur dan budaya organisasi maupun sistem hukum di Indonesia. Maka dideklarasikanlah pendirian IGRC paa tanggal 16 November 2018 di Jakarta.
IGRC bersatus badan hukum perkumpulan melalui akta notaris Nomor 02 yang dibuat dihadapan Notaris Ronal SH., M.Kn pada tanggal 19 Desember 2019. Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia telah mengesahkan status sebagai badan hukum organisasi kemasyarakatan (asosiasi profesi) di bidang Tata Kelola (Governance), Manajemen Risiko (Risk), dan Kepatuhan (Compliance), melalui Surat Keputusan/SK Nomor AHU–0000690.AH.01.07.TAHUN 2020.
Dalam akta pendirian, sesuai ketentuan peraturan perundangan yang berlaku, bahwa organisasi yang didirikan di wilayah hukum dan administrasi Negara Kesatuan Republik Indonesia, wajib menggunakan nama dan istilah dalam bahasa Indonesia. Maka dalam akta pendirian dicatatkan nama organisasi adalah “Perkumpulan Pusat Profesi Pengembangan Tata Kelola Manajemen Risiko Dan Kepatuhan Indonesia”. Untuk kepentingan komunikasi dan kegiatan, tetap menggunakan sebutan atau istilah dalam bahasa Inggris, yakni Indonesian Governance Risk Compliance disingkat IGRC.